Tvkoma.id, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal. GMNI pun memberi catatan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“GMNI mengapresiasi Bareskrim Polri yang sigap mengungkap mafia IMEI ilegal karena peredaran IMEI ilegal merugikan negara, masyarakat dan industri,” ujar Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Arjuna Putra Aldino kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Arjuna memaparkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang menyebutkan sekitar 20% ponsel yang beredar di Indonesia merupakan ilegal (black market) dan berkualitas rendah yang diperbarui (refurbished). Hal ini, katanya, merugikan keuangan negara.

“Tentu perkembangan ini merugikan negara karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari ponsel ilegal tersebut. Apabila dilihat dari segi volume dan nilai atas ponsel ilegal yang beredar, maka pemerintah kehilangan pajak sekitar Rp 2-3 triliun,” katanya.

">

Arjuna menilai permasalahan peredaran IMEI ilegal pemerintah harus bisa merumuskan grand strategi untuk menyelesaikan permasalahan di sektor hulu. Dari masalah yang baru-baru ini ditangani Bareskrim, menurut Arjuna, menunjukkan peredaran IMEI ilegal dioperasikan oleh jaringan sindikat yang melibatkan penyelenggara negara, terutama pejabat kementerian perindustrian dan bea cukai.

“Apabila tidak ada penyelesaian di sektor hulu maka aktivitas jaringan IMEI ilegal akan berhenti ketika mendapat sorotan, tapi kemudian aktif kembali saat sudah tidak lagi menjadi perhatian,” ucapnya.

“Untuk itu, perlu ada ‘bersih-bersih’ di internal Kementerian Keuangan (bea cukai) dan Kementerian Perindustrian untuk menciptakan pencegahan dan meminimalkan peluang pejabat kementerian mengambil keuntungan dengan menjadi ‘backing’ (melindungi) peredaran IMEI ilegal,” imbuhnya.

Terakhir, Arjuna meminta reformasi tata kelola di bea cukai dan perizinan di Kementerian Perindustrian yang serius baik dari sisi regulasi dan pengawasan yang canggih dengan menggunakan teknologi untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini. Hal ini untuk mencegah adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Jaringan Mafia Ilegal Terbongkar
Diketahui, Bareskrim berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal. Ada 6 tersangka yang sudah ditangkap.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli.

Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

Wahyu juga mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Wahyu.

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.