Tvkoma.id, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bintang Wahyu Saputra mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri.

“Kinerja Bareskrim membongkar jaringan mafia IMEI sangat patut diapresiasi. Ini luar biasa” ujar Bintang Wahyu Saputra kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Bintang menilai yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan upaya menyelamatkan keuangan negara. Dia meyakini kasus seperti ini masih banyak, dan meminta Polri mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Yang dilakukan oleh Bareskrim upaya untuk menyelamatkan keuangan negara dari kerugian. Saya yakin tentu potensi hp ilegal di Indonesia masih banyak beredar, harus diungkap secara tuntas, jangan-jangan bisa sampai triliyunan .” Ujar Bintang Wahyu Saputra.

">

Selain itu, Bintang juga meminta Polri memeriksa pihak-pihak yang terlibat secara utuh termasuk penadah. Dia juga mengatakan PB SEMMI siap mendukung Polri dan membuka pos pengaduan terkait kasus IMEI ilegal.

“Kita minta semua pihak harus diperiksa oleh Bareskrim, termasuk usut pihak penadah dalam masalah ini.” Ujar Bintang.

“Kita bahkan SEMMI akan buka pos pengaduan” tutup Bintang.

Jaringan Mafia Ilegal Terbongkar
Diketahui, Bareskrim berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal. Ada 6 tersangka yang sudah ditangkap.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli.

Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

Wahyu juga mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Wahyu.

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.