Tvkoma.id- Penghentian proses rekapitulasi pengitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh Komisi Pemiliha Umum (KPU) menjadi persepsi negatif dari berbagai pihak.
Termasuk Tim Hukum AMIN yang mendesak agar KPU untuk menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, penghentian penghitungan suara itu rawan disusupi dan melanggar administrasi serta pidana pemilu.
Ketua Umum Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir menilai KPU juga tidak serius merespons meluasnya keresahan di tengah masyarakat, dan hal itu semakin memperkuat dugaan adanya desain besar kecurangan pemilu.
Tim Hukum AMIN mendesak agar dilakukan audit terhadap sistem KPU secara keseluruhan.