Jakarta – Komjen Muhammad Iqbal dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah atau Sekjen DPD menggantikan Rahman Hadi pada Senin, 19 Mei 2025.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Mei 2025. Pelantikan Iqbal yang berstatus polisi aktif menjadi Sekjen DPD itu menuai kontroversi.

Sejumlah kalangan menilai pelantikan tersebut melanggar sejumlah aturan. Sebelum dilantik sebagai Sekjen DPD, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 itu terakhir menjabat Perwira Tinggi Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan penempatan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD memiliki dasar hukum kuat, yakni TAP MPR dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang memberi ruang bagi polisi aktif duduk di posisi Sekjen DPD.

">

Namun bagi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD melanggar undang-undang.

Ketua Umum Formappi Lucius Karus Formappi menyatakan setidaknya dua undang-undang ditabrak dalam pelantikan itu. Pertama, pelantikan itu ditengarai melanggar UU Polri. Pasal 28 ayat (3) UU Polri memerintahkan agar polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dini.