Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, larangan ini tidak bersifat mutlak dan masih memungkinkan pengecualian selama penugasan tersebut masih relevan dengan fungsi dasar kepolisian.
Abdul Fickar menjelaskan bahwa tugas pokok polisi dapat menjadi acuan. Pertama, tugasnya Polisi sebenarnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Kedua, kata dia, Polisi itu sebagai penegak hukum, dalam hal ini adalah penyidik. Kalau polisi diperbantukan di instansi lain dan kedudukannya adalah penyidik, tidak apa-apa, tidak ada masalah, itu memang sudah sesuai dengan tupoksinya.
“Jadi Polisi ditugaskan di Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sangat relevan,” ungkap Abdul Fickar, hari ini.
Bahkan, lanjut dia, Polisi pun bisa diperbantukan di BNP2TKI. Kehadiran unsur Kepolisian di jabatan struktural justru membuat berbagai instruksi dapat dijalankan dengan efektif karena bisa memantau soal perdagangan orang hingga pemalsuan dokumen.
“Jadi sepanjang di instansi lain difungsikan di keamanan dan ketertiban dan penegakan hukum fungsi itu nggak ada masalah,” katanya.
Sebagai perbandingan, Abdul Fickar menekankan aturan untuk TNI dalam menduduki jabatan sipil telah jelas dilarang dan itu sudah berlaku sejak era reformasi 98.
“Itu (jabatan TNI) jelas dari dulu sejak reformasi 98 harus milih, pensiun atau tidak jadi pejabat publik,” tandasnya.
