JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana sebut SPPG Polri memiliki alat rapid test yang diperuntukkan menguji makanan Makan Bergizi Gratis yang sudah dimasak.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan setiap SPPG memiliki alat rapid test, untuk menguji makanan.

Hal ini disampaikan Kepala BGN saat rapat bersama Komisi IX DPR pada Rabu (1/10/2025).

“Pak Presiden telah memerintahkan agar di setiap SPPG memiliki alat rapid test yang bisa digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan dan ini sudah diterapkan di SPPG yang dibangun oleh Polri,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

">

Penggunaan alat uji makanan itu merupakan salah satu langkah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto agar kasus keracunan pada MBG tidak terulang kembali.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama Dadan mengatakan per 30 September 2025 terdapat 6.456 penerima manfaat MBG yang terdampak kasus keracunan. BGN pun telah menutup sementara SPPG yang menimbulkan kasus keracunan karena tersebut.

“Jadi dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan,” ucapnya.

Pemerintah juga memperketat seleksi penyuplai bahan baku makanan pada Program MBG. Selain itu pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Lalu seluruh SPPG diwajibkan pula memiliki alat sterilisasi guna memastikan setiap alat makan yang digunakan penerima manfaat dalam keadaan steril.

Menurut Dadan, secara umum kasus keracunan pada Program MBG disebabkan ketidakpatuhan SPPG terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Ia mencontohkan ketidakpatuhan SPPG pada SOP yang telah ditetapkan oleh BGN, antara lain terkait dengan waktu pembelian bahan baku makanan pada MBG. BGN menetapkan pembelian makanan harus dilakukan pada H-2 makanan disiapkan. Akan tetapi masih terdapat SPPG yang membeli bahan baku H-4.

Selain itu, ada pula ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang berkenaan dengan rentang waktu penyiapan makanan hingga pengirimannya kepada penerima manfaat di sekolah-sekolah.

Rentang waktu ideal antara proses memasak hingga pengiriman kepada penerima manfaat adalah 6 jam dan paling optimal selama 4 jam. Sementara pada implementasinya terdapat SPPG yang memakan waktu hingga 12 jam untuk menyiapkan makanan hingga mengirimnya kepada penerima manfaat.