Pada hari minggu 27 Juli 2025 lalu digelar acara Pementasan Seni dan Budaya Papua oleh kami Organisasi Perkumpulan Alumni Papua – Jawa Timur. Sebagai wadah baru perkumpulan Papua alumni Jawa Timur, PAP – Jatim telah teregistrasi sebagai Organisasi Masyarakat Papua yang berbadan hukum di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur. Sebagai salah satu organisasi baru yang hadir untuk memberikan warna baru bahwa Papua ada di Jawa Timur untuk merajut kebersamaan antar sesama orang Papua di perantauan. Dan juga ikut merawat keakraban antar sesama warga negara bangsa, tentu kami perlu mensosialisasikan kehadiran dan keberadaan kami dengan kegiatan – kegiatan kolaboratif di ruang publik.
Karena itu pada kesempatan bersama di pekan terakhir Juli 2025 kemarin kami PAP – Jatim bersama Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya (IKBPS) menggelar kegiatan pentas Seni dan Budaya Papua di Jl. Kampung Jemplun Kya – kya Kota Surabaya. Kegiatan dimaksud sebagai salah satu moment untuk merajut solidaritas sesama perantau Papua. Tujuan lainnya juga yaitu untuk membangun relasi baik antar sosial – masyarakat bersama pemerintah daerah yang harmonis lewat akulturasi keberagaman budaya sebagai sesama warga negara di Kota Surabaya Jawa Timur. Kegiatan mensosialisasikan keberadaan kelompok organisasi seperti demikian juga umum dilakukan oleh setiap organisasi yang baru terbentuk.
Hal yang kami sayangkan adalah kegiatan yang baik dan juga merupakan hak kami untuk mensosialisasikan keberadaan PAP – Jatim ke ruang publik ini dibubarkan secara paksa oleh sekelompok saudara – saudara sesama Papua kami dengan mengatasnamakan organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua (IPMAPA) Surabaya. Dengan alasan bahwa setiap organisasi Papua yang hendak mengadakan kegiatan harus berkoordinasi untuk mendapat izin dari organisasi IPMAPA di Surabaya Jatim. Hal ini tentu sangat keliru dalam pemahaman Hak Asasi Manusia dalam Undang – undang yang mengatur tentang hak setiap orang bebas berkumpul dan berpendapat yaitu pada 28E ayat 3 UUD 1945.
Salaku kabid pengembangan pemuda dan organisasi PAP – Jatim, saya perlu sampaikan bahwa kami PAP – Jatim berdiri dan berbadan hukum jelas. Kami lahir tidak didasari kepenting politik sekelomok orang, dan kami hadir untuk memberi warna baru yang lebih fresh di Jawa Timur. Sebagai Hak Asasi Manusia dalam berorganisasi kami merasa tidak perlu berkordinasi mendapat ijin ke IPMAPA karena kami hadir bukan terfokus berbasis pelajar dan mahasiswa (beda domain). PAP – Jatim hadir untuk semua kalangan masyarakat Papua di Jawa Timur bukan hanya pelajar dan mahasiswa. Sementara IPMAPA jelas pengurusan orientasinya terbatas hanya mengurusi pelajar dan mahasiswa Papua. Sehingga untuk tidak mencampuri urusan pelajar dan mahasiswa Papua di Jawa Timur, sebagai masyarakat Papua alumni Jatim yang berdomisili di wilayah Jawa Timur kami bersepakat hadirkan PAP – Jatim untuk mengakomodir urusan masyarakat Papua di Jawa Timur, bukan sekedar urusan pelajar/mahasiswa.
Sebagai generasi muda Papua (OAP) dan juga warga negara Indonesia kami berhak menggunakan Hak Asasi Manusia kami untuk bebas berkumpul dan berpendapat di muka umum. Selagi itu untuk suatu hal yang baik membangun generasi muda Papua dan tidak merugikan orang lain (sebagai warga negara), kami merasa tidak ada hal yang perlu membatasi/dibatasi. Sebagai sesama generasi muda Papua (OAP), kami berharap pemahaman kita generasi muda Papua harus jelas dalam berorganisasi dan berpendapat sebelum bertindak, agar tidak merugikan orang lain dan tidak mencoreng nama Papua di manapun kita berada. Tetap solid dan berlogika dalam berpikir sebelum bertindak agar tetap bersama membangun Papua kedepan, bukan menghancurkan.
Arie Ferdinand Waropen
Kabid Kepemudaan Dan Pengembangan Organisasi PAP – Jatim