Jakarta – Syarat khusus ditetapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebelum Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur diteken. Bila beleid itu sudah diteken, ibu kota Indonesia resmi pindah ke Kalimantan Timur.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara menjadi salah satu syarat utama agar Keppres pemindahan ibu kota bisa diteken Prabowo. Pemerintah menargetkan hal itu bisa terwujud dalam 3 tahun mendatang. Sarana dan prasarana yang dimaksud pun harus lengkap dibangun di IKN, mulai dari fungsi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Terpisah, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menyoroti banyak hoaks yang muncul terkait pembangunan IKN di Kaltim. Salah satunya, narasi yang menyebut IKN seperti membangun istana di tengah hutan dengan membabat pohon.
Disisi lain, Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa menyatakan tidak setuju dengan usulan moratorium IKN. Menurutnya, sudah terlalu banyak anggaran negara yang digelontorkan untuk proyek itu. Mubazir itu jika sampai terjadi moratorium, dan bisa terjadi seperti kasus Hambalang II.