Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berada dalam tahap penjaringan aspirasi publik.

Untuk itu, Komisi III DPR telah meminta izin menggelar rapat saat masa reses guna menyerap lebih banyak masukan masyarakat. Dasco menyebut DPR akan terbuka kepada semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ingin ikut memberikan masukan dalam pembahasan revisi KUHAP.

Meski begitu, ia mengaku belum mengecek informasi soal adanya surat dari KPK kepada Ketua DPR untuk meminta dilibatkan dalam audiensi.

Terpisah, Dr. Juniver Girsang, SH., MH di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) organisasi tersebut di Kuta, Bali, Jumat (25/7/2025), menyebutkan bahwa RUU KUHAP tidak hanya penting bagi profesi advokat, tetapi juga untuk masyarakat luas.

">

Dia menilai aturan ini menjadi benteng terhadap potensi kriminalisasi dan pelanggaran HAM.

Namun, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sekaligus Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia menjelaskan salah satu problem mendasar dalam RUU KUHAP adalah ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan dan mekanisme penyerahan berkas perkara yang secara sistematis dapat melemahkan independensi KPK dalam menangani perkara korupsi.