JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP kembali digelar pada Jumat, 20 Juni 2025.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda yang menjadi ahli yang meringankan terdakwa Hasto menyebut tidak logis ketika ada sesuatu tindakan disebut sebagai upaya perintangan ketika masih proses penyelidikan yang belum pro justitia.
Kata dia, tidak logis kalo ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa.
Mengingat kata Chairul, seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan klarifikasi di tahap penyelidikan diperbolehkan untuk tidak memenuhi panggilan dimaksud, karena dalam tahap penyelidikan tidak ada upaya paksa.
Selain itu, seorang dosen Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, dihadirkan menjadi saksi meringankan. Cecep mengaku Hasto pernah memiliki nomor telepon seluler atau ponsel luar negeri pada sekitar tahun 2024.
Namun demikian, dirinya mengaku tidak ingat kode nomor luar negeri tersebut karena sudah menghapusnya.
Sebelumnya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengibaratkan perolehan alat bukti yang tidak sah seperti pohon beracun. Maruarar mengatakan jika alat bukti tidak sah itu tetap digunakan maka akan mencemari seluruh proses peradilan.