Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan peringatan keras terkait Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang disusun pemerintah melalui Kementerian Hukum. Mereka menilai sejumlah pasal dalam draf tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan menciderai prinsip negara hukum.

Salah satu poin paling kontroversial adalah pasal yang mengatur TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber. Menurut Koalisi, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas menjaga kedaulatan negara, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Pelibatan militer dalam ranah penyidikan pidana adalah bentuk intervensi yang berbahaya bagi kebebasan sipil dan supremasi sipil. Ini langkah mundur bagi demokrasi kita,” tegas Wahyudi Djafar dari Raksha Initiatives.

Koalisi juga menyoroti ancaman pasal-pasal pidana baru yang justru mencampuradukkan konsep keamanan siber dengan kejahatan siber. Salah satunya adalah pasal mengenai “makar di ruang siber” yang bisa dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara. Mereka menilai pasal tersebut terlalu kabur dan membuka peluang kriminalisasi terhadap warga.

">

Lebih jauh, Koalisi menilai RUU ini sarat dengan pendekatan state centric—fokus pada kepentingan negara—namun mengabaikan aspek perlindungan individu. Padahal, ancaman siber sejatinya langsung menyasar perangkat dan data pribadi warga negara.

Kekhawatiran lain muncul karena Indonesia belum memperbarui UU Peradilan Militer, sehingga setiap tindak pidana oleh anggota TNI, termasuk terkait siber, tetap akan diproses di peradilan militer. “Ini membuka ruang besar bagi abuse of power dan menutup akses akuntabilitas publik,” ujar Al Araf dari Centra Initiative.

Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk memisahkan regulasi keamanan siber dengan kejahatan siber, serta menolak keras pelibatan TNI sebagai penyidik. “Jika RUU ini lolos dengan pasal bermasalah, maka Indonesia menghadapi risiko militerisasi ruang siber yang semakin nyata,” tutup Bhatara Ibnu Reza dari De Jure.