Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan delapan daerah siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025.
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut kedelapan daerah itu mencakup Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Pasaman (Sumatera Barat), Empat Lawang (Sumatera Selatan), Tasikmalaya (Jawa Barat), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Bengkulu Selatan (Bengkulu).
Total ada 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar PSU serentak. KPU menyatakan seluruh kebutuhan logistik untuk pelaksanaan PSU telah rampung dan siap didistribusikan ke TPS masing-masing.