Tvkoma.id, Jakarta – PBNU menilai langkah Polri sudah tepat dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di Bogor lewat jalur pidana dan etik. Publik diminta bersabar menunggu hasil proses hukum kasus yang menewaskan Bripda IDF atau Bripda ID itu.

“Itu sudah bagus dan menunjukkan kesungguhan kepolisian untuk menangani kasus ini. Masyarakat harus bersabar menunggu proses hukum berjalan,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).

Di sisi lain, Gus Fahrur menyesalkan terjadinya kasus polisi tembak polisi di Bogor itu. Dia ingin pengusutan secara tuntas untuk mengungkap motif sesungguhnya penembakan tersebut.

“Penyalahgunaan senjata api merupakan kejahatan berbahaya yang harus dilakukan pengawasan, penertiban dan pembatasan penggunaan secara ketat Apa jadinya jika terjadi penembakan brutal terhadap warga sipil seperti yang terjadi di LN,” ujar Gus Fahrur.

">

Gus Fahrur mendukung adanya penindakan pidana dan etik. Termasuk jika ada kelalaian pengawasan dan pembinaan atasan.

“Mungkin ini juga peringatan bagi institusi Polri untuk lebih serius melakukan pemeriksaan terhadap anggota, untuk menghentikan siklus kekerasan yang terus menerus terjadi dan melakukan penindakan tegas dan proses transparansi sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Sebelumnya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF. Dua tersangka terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.

“Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Rio.

Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.

Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB di kamar 11 Rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar. Dua tersangka dan korban sempat mengkonsumsi miras sebelum peristiwa terjadi.