Tvkoma.id, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai Polri sudah bagus dalam mengusut pidana dan etik kasus polisi tembak polisi di Bogor. Namun, dia menyarankan Polri untuk membeberkan motif pada kasus ini.
“Di dalam pengusutan itu kan ada namanya teori triangle, teori itu pertama ditemukan adanya korban, kemudian ada TKP. Dari korban dan TKP ini sebetulnya kemudian ditarik ke sudut sebetulnya apa perkaranya, siapa yang melakukan, dengan apa dilakukan, motif apa melakukan? Nah ini saya kira yang dilakukan untuk sementara pelakunya itu ya sudah bagus, sudah bagus,” kata Hibnu saat dihubungi, Minggu (30/7/2023).
“Pertanyaannya motifnya apa, dan apakah sendirian dalam melakukan, itu yang saya kira harus dicari dalam siapa tersangkanya. Karena kalau sekarang kan TKP-nya jelas, waktunya jelas, alatnya jelas, motifnya apa? Nih harus ketemu,” tambahnya.
Dia menilai Polri akan semakin bagus jika bisa membeberkan motif di kasus ini. Hibnu menilai unsur kelalaian yang disebutkan sebelumnya merupakan kesimpulan yang terlalu dini.
“Saya kira untuk sementara itu bagus, tapi harus dikembangkan terhadap motif di balik itu semua,” katanya.
“Saya kira (unsur kelalaian) itu kesimpulan yang terlalu sempit. Ini kan polisi di mana dia sebagai anggota Densus bukan polisi umum, sehingga dalam penggunaan senjata tidak semudah itu. Tidak semudah atau sepele itu, mudah-mudahan lalai, tapi kalau lalai ini nggak lah, karena ini pelakunya Densus,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF atau Bripda ID. Dua tersangka terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.
“Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Rio.
Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.
“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.
Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB di kamar 11 Rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar. Dua tersangka dan korban sempat mengkonsumsi miras sebelum peristiwa terjadi.