Jakarta – Keberadaan rekening dormant belakangan ini menjadi sorotan. Sorotan muncul setelah PPATK menengarai rekening dormant banyak disalahgunakan; untuk judi online, menampung dana pencucian uang dan lain sebagainya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait keberadaan rekening dormant alias rekening nganggur. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan melihat kembali (revisit) aturan terkait kepemilikan rekening masyarakat, termasuk dormant.

Hal itu dilakukan demi memastikan hak dan kewajiban bank dan nasabah terpenuhi dengan baik.

Sementara Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Anggawira menilai prinsip kebijakan tersebut sebenarnya berisiko, lantaran dapat memicu ketidakpastian dalam sistem keuangan.

">

Anggawira menekankan bahwa keberadaan rekening dormant tidak serta-merta berarti dana tidak dimiliki atau tidak dibutuhkan. Banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM, memiliki rekening pasif karena alasan strategis, seperti diversifikasi risiko, kebutuhan jangka panjang, hingga keperluan operasional yang bersifat musiman.