Jakarta – Polrtestabes Semarang masih memburu para pelaku penyanderaan anggota polisi saat aksi Mayday, Kamis (1/5/2025). Sebab, aksi tersebut masuk kategori criminal.
Dalam insiden itu, salah satu anggota kepolisian yang bertugas sebagai intelijen bernama Brigadir Eka Zidan menjadi korban penyanderaan oleh sejumlah mahasiswa.
Dalam insiden itu, Birgadir Eka disandera di Gedung Auiditorium Undip usai kericuhan sekira sejak pukul 18.00 hingga pukul 22.30 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku penyanderaan terhadap Brigadir Eka.
Terpisah, Pengamat CIE Muhammad Chaerul menyatakan bahwa aksi tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum dan berpotensi kuat masuk ke dalam kategori tindak pidana. Menurutnya, penyanderaan terhadap aparat negara, apalagi saat sedang bertugas, melanggar prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Hal sama disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, ada potensi pidana dari aksi penyanderaan tersebut.
Senada disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan mahasiswa tersebut melanggar hukum.