Tvkoma.id – Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mengapresiasi Polri yang bergerak cepat mengungkap kasus IMEI ilegal. Hikmahbudhi berharap Bareskrim Polri terus mengusut kasus yang merugikan negara seperti ini.
“Langkah yang diambil kepolisian sangat tepat dan tanggap mengungkap kasus mafia IMEI, karena jika ini terus dibiarkan akan menimbulkan kerugian baik untuk negara atau masyarakat,” kata Ketua PP Hikmahbudhi Wiryawan kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Ia mendesak Polri agar cepat mengusut kasus ini hingga akar. Dia menduga kasus IMEI ilegal ini melibatkan sejumlah pihak. Termasuk meminta polisi menutup gerai yang menjual handphone dengan IMEI ilegal.
“Saya berharap kasus ini segera dituntaskan oleh kepolisian dan menindak tegas semua pelaku karena saya melihat persoalan ini sangat terorganisir bisa melibatkan banyak pihak,” katanya.
“Saya juga berharap kepolisian segera menutup gerai-gerai penjual handphone yang diduga menjadi salah satu tempat pengguna IMEI palsu,” ucapnya.
Sebagai informasi, Bareskrim berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal. Ada 6 tersangka yang sudah ditangkap.
“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).
Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli.
Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.
Wahyu juga mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.
“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Wahyu.