Tvkoma.id, Jakarta – Ketua Umum BEM Pesantren se-RI, M Naqib Abdullah atau Gus Naqib, mendukung Bareskrim Polri mengusut kasus IMEI Ilegal. Menurut Naqib, kasus ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Patut diusut tuntas untuk membereskan para mafia IMEI ilegal ini, karena selain merugikan negara juga sangat meresahkan masyarakat umum karena memakai barang elektronik yang tidak resmi,” ujar Naqib kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Naqib berharap masyarakat sadar bahwa IMEI ilegal ini justru merugikan negara. Dia juga berharap pemerintah tegas mengusut kasus ini.

“Kami berharap kepada masyarakat umum untuk sadar diri dan peduli terhadap aturan hukum dengan membeli barang elektronik yang berstatus resmi. Dan harapan kami kepada Pemerintah dan Polri untuk segera bertindak tegas kepada mafia IMEI ilegal agar tidak kembali merugikan masyarakat umum dan negara,” ucapnya.

">

Naqib menuturkan handphone (HP) merupakan kebutuhan elektronik primer yang digunakan oleh masyarakat umum, sehingga keberadaannya untuk memudahkan komunikasi. Karena itu, ada beberapa mafia HP yang memanfaatkan momen tersebut untuk meraup keuntungan yang lebih besar yaitu dengan memakai IMEI ilegal.

“Dengan memakai IMEI ilegal, para mafia ini jelas menjual barang elektronik dengan harga selisih lebih murah karena tidak melalui tahapan dari Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai,” katanya.

“Hal ini jelas menjadi daya tarik tersendiri bagi para konsumen untuk berbondong-bondong membelinya. Akan tetapi, dengan memakai IMEI ilegal jelas melanggar aturan hukum dan sangat merugikan negara,” tambah Naqib.

Jaringan Mafia Ilegal Terbongkar
Diketahui, Bareskrim berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal. Ada 6 tersangka yang sudah ditangkap.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli.

Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

Wahyu juga mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Wahyu.