Jakarta – Situasi keamanan dalam negeri beberapa hari ini dinilai semakin mencekam akibat ulah provokator yang tidak bertanggung jawab. Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sopian selaku Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta (Ketua Umum Permala Jakarta) menegaskan bahwa aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari keresahan seluruh masyarakat indonesia dan setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum hal tersebut di lindungi dalam Undang-Undang Dasar 1998 tentang Menyampaikan pendapat dimuka umum, Sabtu 30 Agustus 2025.

“Dalam hal tersebut kami mengingatkan kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat aksi tetap fokus pada substansi awal demi menjaga satu kesatuan bangsa indonesia yang tertuang dalam sila ke 3 yaitu Persatuan Indonesia.” ujar Ahmad Sopian, Sabtu (30/8).

Ia mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan Provokatif dan anarkis adalah tanggung jawab aparat penegak hukum, karena negara kita adalah negara hukum.

“Jika terdapat pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum, maka hal itu kami sampaikan kepada pihak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas atas terjadinya kerusuhan di beberapa wilayah untuk langkah selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

">

Lebih lanjut, Permala Jakarta menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan. Menurut Ahmad, kepergian almarhum menjadi pengingat bahwa perjuangan demokrasi dan kebebasan berpendapat tidak boleh nyawa dibayar dengan nyawa.

“Negara harus hadir untuk melindungi setiap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya. Kekerasan, intimidasi, dan tindakan represif tidak boleh lagi terulang di masa depan,” tambahnya.

Ketua Umum Permala Jakarta Ahmad Sopian menegaskan bahwa perjuangan yang dijalankan adalah perjuangan damai untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan hak-hak rakyat sebagai pilar utama demokrasi.pihaknya juga menegaskan agar tidak ada lagi korban maupun kerugian yang dampaknya di rasakan Masyarakat.

“Jangan Anarkis! jauhi oknum yang memanfaatkan momen atau sifatnya Provokasi.” pungkasnya.