Tvkoma.id, Jakarta – Bareskrim membongkar Jaringan mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 353 miliar. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) Se-Indonesia pun memberi apresiasi luar biasa kepada Bareskrim yang berhasil menyelamatkan keuangan negara.

“Kami Sebagai mahasiswa tentunya sangat mendukung dan mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di CEIR.

“Ini patut kita apresiasi prestasi luar biasa karena ini bisa menyelamatkan keuangan negara serta menjadi kerugian negara sampai ratusan miliar,” ujar Pimpinan BEM PTAI Se-Indonesia Yayan Efendi Septiadi kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, ini salah satu prestasi Bareskrim Polri yang luar biasa. Dia mengatakan dengan terungkapnya kasus ini maka keuangan negara terselamatkan.

">

“Ini prestasi luar biasa Bareskrim Polri, karena bisa memutus serta memulihkan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah,” katanya.

Meski begitu, BEM PTAI meminta Polri mengusut kasus ini hingga tuntas. Kasus yang berkaitan dengan kerugian negara, katanya, harus menjadi prioritas Polri.

“Meminta kasus ini diusut tuntas sampai keakar-akarnya karena bila kasus ini terus terjadi, maka bisa merugikan negara triliunan rupiah. Pemberantasan kasus seperti harus segera di putus dan diprioritaskan karena banyak merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tuturnya.

Terbongkarnya Kasus IMEI Ilegal
Diketahui, Bareskrim berhasil membongkar jaringan mafia IMEI ilegal. Ada 6 tersangka yang sudah ditangkap.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli.

Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

Wahyu juga mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.

“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Wahyu.

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.