Koma.id – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dan sudah ditangkap polisi. Guspardi Gaus, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mengaku lega dan mengapresiasi langkah cepat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menangkap AP Hasanuddin.

“Penangkapan AP Hasanuddin oleh pihak kepolisian sudah sangat tepat,” ucap Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5).

Pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap AP Hasanuddin sangat penting dilakukan untuk meminta keterangan lengkap terkait pernyataan bernada ancaman yang ditujukannya kepada warga Muhammadiyah.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polri menangkap AP Hasanuddin dinilai tepat agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

">

Legislator asal Sumatera Barat ini menilai sikap tegas Polri merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

“Dengan ditangkapnya AP Hasanuddin, menghindari polarisasi dan mencegah terjadinya perpecahan di Indonesia,” tandas Guspardi Gaus.