Jakarta – Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro memasuki babak baru setelah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum terlapor dr. Tifauzia Tyassuma mengungkap kasus ini menyeret 12 orang.

Adapun 12 orang yang berstatus terlapor, salah satunya adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Eggi Sudjana terlapor; M. Rizal Fadhilah terlapor; Kurnia Tri Royani terlapor; Ruslan Efendi terlapor; Dame Hari Lubis terlapor, Roy Suryo terlapor, Rismon H. Sianipar terlapor, dr. Tifa terlapor, Abraham Samad terlapor, Michael Benyamin Sinaga terlapor, kayaknya YouTuber ini, kemudian Nur Diansyah Susilo terlapor, Ali Ridho atau Aldo terlapor.

Terpisah, Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar imbas kisruh ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu Farhat layangkan mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.

">

Disisi lain, Pakar Telematika Roy Suryo menyarankan agar Polri diberikan rekor Muri lantaran bisa menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menjadi penyidikan hanya bermodalkan fotokopi. Roy menilai lucu sebuah berkas fotokopi bisa menaikkan kasus ke level penyidikan.