Jakarta – Berbagai pihak ikut berkomentar perihal wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Edi Hasibuan yang menilai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, selama Wapres Gibran tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas, usulan tersebut hanya akan menjadi angin lalu.
Sementara itu, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang, menyebut bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa menggunakan cara yang brutal untuk mempertahankan kekuasaan Gibran, seperti dahulu Jokowi mempertahankan kekusaannya.
Akan tetapi, Melki tak menjelaskan secara rinci cara brutal yang bagaimana yang dilakukan Jokowi. Menurut Melki, Jokowi juga bisa memakai cara politik sandera, pengguanaan instrumen hukum untuk menekan lawan politik atau pihak yang berseberangan.