Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, tiba-tiba mengumumkan penundaan pengenaan tarif impor selama 90 hari untuk sejumlah negara pada Rabu, 9 April 2025 waktu setempat.

Keputusan ini cukup mengejutkan, mengingat tarif timbal balik terhadap sekitar 60 negara mitra dagang Amerika tersebut baru saja diberlakukan. Trump mengatakan bahwa tarif 10 persen akan tetap dikenakan selama proses negosiasi berlangsung.

Namun, di saat yang sama, Trump justru menaikkan tarif barang dari China secara drastis menjadi 125 persen.

Selain itu, tarif Trump ini bagi Indonesia membawa tidak hanya berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri padat karya yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

">

Banyak industri nasional yang bergantung pada ekspor ke AS, seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan produk kelapa sawit, akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini.