Depok – Aparat kepolisian telah mengamankan TS yang menjadi pemicu 3 unit mobil milik polisi dirusak dan satu diantaranya dibakar orang tak dikenal di Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Jumat 18 April 2025 pagi. Informasi yang beredar, TS merupakan pentolan organisasi masyarakat (ormas) di lingkungan tersebut.

Informasi yang beredar, TS merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) di lingkungan tersebut. Ketika dikonfirmasi, Bambang tidak menampik hal tersebut.

Dia mengibaratkan sosok TS sebagai orang yang berpengaruh di masyarakat. Selain mengamankan TS, polisi juga mengamankan senjata api.

Sedangkan untuk warga yang melakukan perusakan mobil polisi belum ada yang diamankan. TS dilaporkan ke polisi atas dua laporan yaitu tindak pidana. pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang darurat senjata api. TS diduga melanggar Undang-undang Darurat karena memiliki senjata api jenis air gun yang digunakan tidak sesuai kegunaannya.

">