Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan bahwa Dewan pers dan insan pers mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian RI karena ikut serta memberikan dukungan penuh pada upaya penegakan kode etik jurnalistik yang dimandatkan UU 40 tahun 99.

“Dalam kerjasama ini bisa dimitigasi upaya dari berbagai pihak yang ingin mengkriminalkan para jurnalis kita dalam konflik pemberitaan,” tegas Ninik Rahayu, saat rilis akhir tahun Polri 2024, hari ini.

Menurut dia, hal ini adalah buah dari MoU yang dilakukan Kepolisian dengan Dewan Pers. Buah dari koordinasi ini bahwa kurang dari 700 pengaduan dan lebih dari 100 ahli yang dihadirkan dari Dewan Pers untuk bersama-sama jajaran Kepolisian untuk menganalisis bersama apakah kasus pers atau bukan.

“Kerjasama sinergis dengan Kadiv Humas Polri bagaimana kami mampu memisahkan apa kinerja Humas Polri dan media. Meskipun Humas Polri mengeluarkan rilis, secara umum kami tidak mengalami kesulitan ketika ingin menggali dan mendalami,” ucapnya.

">

Dan yang perlu diapresiasi adalah penanganan kekerasan terhadap Jurnalis ketika menjalankan profesinya.

“Bersyukur dari berbagai pendokumentasian dari dewan pers memperlihatkan ada upaya serius dan cepat dari aparat keamanan dalam melakukan penanganan berbagai bentuk kekerasan yang dialami kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.