Jakarta – Tim Advokasi untuk Reformasi Keamanan yang terdiri dari puluhan advokat dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi tersebut merupakan janji tim advokasi setelah MK menolak permohonan uji formil UU TNI pada Rabu, 17 September lalu.
Permohonan ini merupakan upaya lanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal TNI yang berakibat buruk bagi organisasi TNI.
Koalisi memandang UU TNI mengandung banyak permasalahan mulai dari segi pembentukan hingga substansi yang termuat di dalamnya. Oleh karena itu, terang Arif, permohonan ini menyasar pada pasal-pasal bermasalah di dalam UU TNI.
