Tvkoma.id – Anas Urbaningrum akhirnya dinyatakan bebas per 11 April 2023 setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih delapan tahun, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, menyebut Anas Urbaningrum merupakan korban kriminalisasi atau politisasi hukum yang hanya terjadi pada sistem fasis dan otoriter.

“Beliau merupakan korban kriminalisasi atau politisasi hukum yang hanya terjadi pada sistem fasis dan otoriter,” ujar Sukardi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kebebasan Anas Urbaningrum jadi momen awal untuk memperkuat perjuangan dalam menegakan keadilan di Indonesia.

“Mas Anas kebebasannya adalah awal perjuangan kita untuk menghilangkan pemimpin rezim fasis, otoriter yang menggunakan hukum untuk memenuhi birahi kekuasaannya,” sebut Sukardi.

">

Sukardi menegaskan, Anas Urbaningrum merupakan tumbal nyata dari adanya kriminalisasi. Dia pun menyinggung sistem hukum di Indonesia yang menurutnya harus diperbaiki.

“Hukum di Indonesia harus tegak berdiri. Pemberantasan korupsi harus diikuti dengan penegakan keadilan. Kalau diabaikan tidak akan langgeng, jadinya pilih-pilih, akibatnya tidak bisa membunuh sel-sel korupsi. Bukan dipilih orang yang tidak salah dijadikan tumbal,” tegasnya.

Kebebasan Anas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada pukul 14.00 WIB dengan disambut oleh rombongan pendukungnya. Anas Urbaningrum sendiri sudah menjalani masa tahanan sekitar 8 tahun, membayar denda sebesar Rp300 juta, dan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp57,5 miliar karena tindak pidana korupsi proyek Hambalang.

Temukan juga kami di Google News.