Oleh: Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH (Ahli Hukum Narkotika Ketua Badan Narkoter DPP Perindo)
Tvkoma.id – Kewenangan mendekriminalisasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri secara pidana berada ditangan hakim, tetapi kewenangan tersebut tidak digunakan oleh hakim.
Padahal hakim, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika diwajibkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk menggunakan kewenangan tersebut.
Itulah sebabnya dekriminalisasi penyalah guna narkotika tidak berjalan, dan dampaknya Lapas menjadi over kapasitas berkepanjangan.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur dekriminalisasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri melalui dua cara, pertama secara non pidana dan kedua secara pidana.
Pengertian dekriminalisasi secara non pidana adalah status pidana penyalah guna narkotika bagi diri sendiri semula sebagai kriminal, diancam secara pidana.
Bila penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu guna mendapatkan perawatan melalui proses rehabilitasi, maka status pidana penyalah guna berdasarkan UU yang berlaku menjadi gugur berubah jadi tidak dituntut pidana (Anang Iskandar 2014)
Dekriminalisasi penyalah guna narkotika secara non pidana tersebut lebih menitik beratkan pada langkah preventif agar penyalah guna tidak menggunakan atau mengkonsumsi narkotika lagi
Tujuan wajib lapor pecandu agar penyalah guna sembuh dan pulih dari sakit kecanduan narkotika ; dan tidak mengulangi perbuatan menyalahgunakan narkotika lagi.
Sedangkan dekriminalisasi secara pidana adalah suatu perbuatan yang semula termasuk perbuatan yang harus di hukum pidana, tetapi hukuman pidana tersebut atas kewenangan yang diberikan kepada hakim diubah menjadi hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti hukuman pidana (Anang Iskandar 2014).
Dekriminalisasi penyalah guna narkotika secara pidana lebih menitik beratkan pada langkah represif agar penyalah guna sembuh dan pulih seperti sediakala dan tidak mengulangi perbuatannya.
Untuk itulah, hakim diberi kewajiban dan kewenangan dapat memutuskan hukuman rehabilitasi sebagai pengganti hukuman pidana, bila penyalah guna terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan menetapkan penyalah guna narkotika menjalani rehabilitasi bila terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tujuan hukumannya diganti dengan hukuman menjalani rehabilitasi agar penyalah guna sembuh dan pulih; dan tidak mengulangi perbuatan menyalahgunakan narkotika lagi
Dekriminalisasi penyalahguna secara non pidana diatur dalam pasal pasal 4, pasal 55 yo pasal 128 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan dekriminalisasi secara pidana diatur dalam pasal 127/2 dimana dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, hakim wajib memperhatikan pasal 54, 55 dan pasal 103 serta berpedoman tujuan dibuatnya UU narkotika (pasal 4).
Implementatsi Dekriminalisasi
Pada tataran implementasi, dekriminalisasi penyalah guna narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika baik dekriminalisasi non pidana dan dekriminalisasi secara pidana tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tidak berjalannya dekriminalisasi penyalah guna narkotika, karena penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 127/1) disidik, dituntut sebagai pengedar (pasal 111, 112, 113) atau dituntut secara subsidiaritas atau komulatif dengan pengedar dan diadili berdasarkan KUHAP dan KUHP sehingga penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.
Padahal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur proses pengadilan perkara penyalah guna narkotika bagi diri sediri (pasal 127/1) dimana hakim dalam memeriksa perkara tersebut wajib (pasal 127/2) memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi dan wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi (pasal 54, 55 dan 103 serta pasal 4 cd)
Dampaknya dari putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara adalah penanganan perkara penyalahgunaan narkotika menjadi dagangannya aparat penegak hukum nakal dengan modus menawarkan penyelesaian perkara mau direhabilitasi atau dipenjara.
Rehabilitasi menjadi barang dagangan mahal bila mendapatkan momentum, kadang sangat mahal kadang gratis bila dilakukan pemenjaraan, itu sebabnya kenapa sekarang ini mayoritas penyalah guna yang tidak menawar akan menghuni penjara, yang membuat lapas over kapasitas.
MA Bertanggung Jawab Mengimplementasikan
Tidak berjalannya dekrimialisasi penyalah guna nakotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika karena hakim lingkungan MA yang seharusnya mengimplementasikan dekriminalisasi penyalah guna narkotika, praktiknya tidak dilaksanakan.
Akibatnya dapat ditebak, lapas tidak saja menjadi over kapasita tetapi juga menjadi tempat sasaran peredaran gelap narkotika karena lapas menjadi tempat berkumpulnya penyalah guna sebagai demannya peredaran gelap narkotika.
Meskipun terlambat sejatinya MA sudah pernah mengambil kebijakan untuk mendekriminalisasi penyalah guna bagi diri sendiri berdasarkan Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 desember 2020 tentang Pemberlakuan Penerapan Keadilan Restoratif dimana keputusan tersebut mengatur tata cara mendekriminalisasi penyalah guna narkotika.
Tetapi atas dasar perbedaan pendapat dalam rapat pimpinan MA maka dengan surat no 1209/DJU/PS 00 /11/2021 tanggal 15 nop 2021, Keputusan Dirjen Badilum tersebut diatas dinyatakan ditangguhkan pelaksanaannya sampai sekarang
Praktis dekriminalisasi penyalah guna narkotika sejak berlakunya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika berjalan tanpa arah.
Saya menyarankan dan mendorong MA mengambil langkah membuat peraturan MA atau petunjuk teknis kepada hakim pengadilan di bawahnya, bahwa penyalah guna narkotika bagi diri sendiri adalah pelaku kejahatan yang nota bene adalah pecandu narkotika yang wajib dihukum menjalani rehabilitasi agar outputnya sembuh dan pulih seperti sedia kala: dan outcomenya tidak menjadi penyalah guna lagi.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.