Jakarta – Berbagai pihak masih intens menyoroti putusan MK yang memisahkan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan lokal dan menuai pro kontra.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH berpendapat bahwa secara konstitusional, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian UU Pemilu adalah sah.
Secara konstitusional, MK merupakan pemegang kekuasaan kehakiman disamping MA yang salah satu kewenangannya adalah untuk memutus perkara Pengujian Undang-Undang (PUU).
Dalam perkara PUU ini, MK memiliki kedudukan sebagai penafsir dan penjaga konstitusi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa berdasarkan Konstitusi, Pemilu Legislatif itu, Rakyat memilih Partai Politik, bukan memilih Caleg. Hal inilah yang menurutnya perlu diambil langkah oleh MK. Bukan justru membagi dua Pemilu.
Hal senada disampaikan Partai Nasdem yang tegas menolak putusan MK yang pisahkan pemilu nasional dan lokal, Surya Paloh pertanyakan alasan hakim MK. Sedangkan Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yang juga Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, pelaksanaan Putusan MK berpeluang melanggar konstitusi.