Tvkoma.id – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono menyatakan bahwa partainya bakal lakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum yang akan diambil apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan verifikasi faktual (verfak) ulang bekerja tidak profesional.

“Pengadilan Tinggi sudah menyatakan menerima proses bandingnya KPU. Tapi kita juga punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya yaitu melakukan kasasi,” ujar Jabo saat jumpa pers di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).

Dijelaskan Jabo, Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima upaya Banding KPU, pada intinya akan dilawan dengan dalil yang sama seperti dalam gugatannya di PN Jakpus.

“Yaitu kalau KPU tetap melakukan tindakan-tindakan tidak cermat, tidak profesional, yang kemudian itu merugikan Prima untuk jadi peserta Pemilu 2024. Mau tidak mau kita kemudian akan melakukan langkah-langkah hukum tersebut (yakni Kasasi ke Mahkamah Agung),” tandas dia.

">
Temukan juga kami di Google News.