Jakarta – Polri masih mendalami kasus dugaan pelanggaran terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Hasil dari penyelidikan ini akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho tak merinci perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama stakeholder terkait.

Dia hanya mengatakan saat ini penyidikan Dittipidter Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman lebih jauh termasuk soal kerusakan lingkungan.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang aktivis lingkungan hidup Greenpeace dalam rangka koordinasi dan supervisi (korsup) terkait pencegahan korupsi pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

">

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengklaim, pertemuan tersebut hanya dalam upaya untuk menemukan dan mendorong perbaikan tata kelola tambang nikel.