Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya masih mendalami permohonan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis yang ditahan pasca unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kehadiran tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) ke Mapolda Metro Jaya yang meminta penangguhan tersebut.
Permohonan itu diajukan dengan dukungan penjamin dari kalangan terkemuka, termasuk Sinta Nuriyah, istri almarhum Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sinta Nuriyah bersama sejumlah tokoh GNB bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta aktivis lainnya.
“Sekali lagi, saya sudah mendapatkan surat dari salah satu tokoh GNB, dan kalau tidak salah dari mantan Ibu Negara ya. Tentunya saya menghormati, kita semua menghormati,” kata Listyo, Jumat (26/9/2025).
Kapolri menegaskan bahwa proses hukum akan tetap mengutamakan profesionalitas. Ia menjelaskan bahwa jika penyidik menilai syarat-syarat penangguhan penahanan belum terpenuhi, pihaknya akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Ataupun seandainya nanti ada temuan, dan kemudian penyidik melihat bahwa terkait dengan syarat-syarat yang menjadi syarat penangguhan itu menurut penyidik belum bisa dipenuhi, tentunya kami akan jelaskan,” paparnya.
Meski demikian, Listyo Sigit menekankan bahwa Polri sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh tokoh-tokoh GNB.
“Tapi yang jelas, sekali lagi, kami semua sangat menghormati apa yang menjadi aspirasi dari para tokoh Gerakan Nurani Bangsa, kami appreciate,” ujarnya.