Jakarta – Dalam rangka menyambut HUT Polri, dua tokoh terkemuka, Pakar Hukum Tata Negara Rahmatullah Rorano S. Abubakar dan Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad, memberikan pandangan konstruktif mengenai penanganan demonstrasi di Indonesia.
Keduanya sepakat bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi, namun dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan dialog untuk menciptakan situasi yang kondusif.
Evaluasi Penanganan Demonstrasi: Langkah Menuju Perbaikan
Husein Ahmad dari Imparsial menyoroti pentingnya evaluasi mendalam terhadap penanganan demonstrasi, khususnya pasca-tragedi Kanjuruhan dan aksi besar 2019-2020. Menurutnya, pelibatan gas air mata yang kadaluarsa dan kurangnya sanksi tegas terhadap pelanggaran prosedur menjadi faktor penyebab kekerasan berulang.
“Kepolisian sebenarnya telah memiliki Peraturan Kapolri tentang Pengerahan Kekuatan yang cukup baik. Jika dijalankan dengan tepat, termasuk gradasi penggunaan alat, situasi bisa lebih terkendali,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi perkembangan positif, seperti berkurangnya penggunaan senjata api dan gas air mata dalam beberapa aksi terakhir. Namun, ia menekankan perlunya transparansi dan keterbukaan terhadap masukan publik guna memperbaiki kinerja aparat.
Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Negara
Husein menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam memastikan demonstrasi berjalan damai ada di tangan negara, bukan masyarakat.
“Negara harus memastikan hak menyampaikan pendapat terpenuhi secara penuh, dengan pembatasan yang proporsional dan berdasarkan hukum,” tegasnya.
Ia juga mendorong model dialog ala Pancasila sebagai solusi, alih-alih pendekatan konfrontatif.
“Evaluasi mendalam harus dilakukan untuk memutus siklus kekerasan dan membangun kepercayaan antara polisi dan masyarakat,” tambahnya.
Kebebasan Berekspresi dalam Bingkai Hukum
Senada dengan Husein, Pakar Hukum Tata Negara Rahmatullah Rorano S. Abubakar menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tetapi tidak bersifat mutlak.
“Pasal 28E dan 28F UUD 1945 menjamin hak berkumpul dan berpendapat, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab,” ujar Rorano. Ia mengingatkan bahwa UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah mengatur batasan jelas, termasuk larangan tindakan anarkis atau ujaran kebencian.
“Polisi memiliki landasan hukum untuk bertindak tegas dan proporsional jika ada pelanggaran, tetapi penegakan hukum harus tetap menghormati hak dasar warga,” jelasnya.
Pesan Positif Menyambut HUT Polri
Kedua tokoh menyampaikan harapan agar Polri terus berbenah dengan mendengarkan aspirasi publik. Husein mengapresiasi langkah progresif Polri dalam mengurangi penggunaan kekerasan, sementara Rorano menekankan pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.
Dengan pendekatan evaluatif, dialogis, dan berlandaskan hukum, diharapkan kedepan demonstrasi dapat berjalan damai, mengedepankan hak konstitusional warga, sekaligus menjaga ketertiban umum.