Jakarta – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang menunggak pajak atau belum mengurus Bea Balik Nama (BBN). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program penghapusan sanksi yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

TMC Polda Metro Jaya merilis pengumuman resmi program keringanan ini melalui akun media sosialnya. Kebijakan ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda atau sanksi tambahan.

Berlaku Hampir Dua Bulan

Program ini memberikan waktu cukup panjang, hampir dua bulan penuh untuk wajib pajak memanfaatkan keringanan. Periode dimulai dari Minggu depan, 10 November 2025, dan berakhir pada 31 Desember 2025 bertepatan dengan akhir tahun.

">

Durasi hampir dua bulan ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk mengatur jadwal pembayaran tanpa terburu-buru. Keringanan hanya berlaku khusus untuk wilayah Samsat DKI Jakarta dan tidak dapat digunakan di wilayah Samsat lain.

Pembayaran Akhir Pekan via Aplikasi

Kemudahan tambahan diberikan bagi wajib pajak yang sibuk di hari kerja. Pembayaran pada hari Sabtu dan Minggu dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Layanan digital ini memungkinkan penyelesaian kewajiban pajak kapan saja dan di mana saja hanya melalui ponsel. Sistem pembayaran daring juga mempercepat proses tanpa perlu mengantri di loket.

Apa Itu BBN Kendaraan Bermotor?

Sebagaimana disarikan dari Bapenda Jakarta, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan ini bisa terjadi akibat perjanjian dua pihak, perbuatan sepihak, atau keadaan tertentu.

Beberapa kondisi yang memicu kewajiban BBN meliputi jual beli kendaraan, tukar menukar, hibah atau pemberian, warisan, atau pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha. BBN dipungut setiap kali terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Selama ini, keterlambatan pembayaran BBN dikenakan sanksi berupa denda yang terus bertambah seiring waktu. Program penghapusan sanksi ini menghilangkan beban denda tersebut, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok kewajiban saja.

Siapa yang Paling Diuntungkan?

Program ini sangat menguntungkan beberapa kelompok wajib pajak.
• Pertama, mereka yang menunggak pajak kendaraan dan sudah terlanjur dikenakan sanksi. Dengan penghapusan sanksi, mereka hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda.
• Kedua, pembeli kendaraan bekas yang menunda-nunda balik nama karena khawatir dengan besarnya sanksi keterlambatan. Program ini menjadi momentum tepat untuk mengurus legalitas kendaraan.
• Ketiga, ahli waris yang menerima kendaraan dari keluarga yang meninggal namun belum mengurus balik nama. Penghapusan sanksi meringankan beban biaya pengurusan warisan.
• Keempat, pemilik kendaraan yang akan memasukkan asetnya ke dalam badan usaha namun terkendala biaya sanksi BBN yang tinggi.