Jakarta – Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Jumat (7/11/2025), mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera).
Aktivis Akhera, Yeffta Bakarbessy menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian yang menjerat delapan tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Efendi, M. Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, Roy Suryo dan dr. Tifa.
Menurut Yeffta, penetapan tersangka tersebut telah melalui proses penyidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi, pembungkaman aspirasi, ataupun tekanan politik di balik langkah hukum tersebut.
“Kami meyakini penyidik Polda Metro Jaya bekerja profesional dan sesuai prosedur. Ini bukan upaya membungkam pendapat, melainkan penegakan hukum terhadap penyebaran informasi bohong yang merugikan pihak lain,” ujar Yeffta dalam keterangan pers, Jumat (7/11/2025).
Yeffta juga menanggapi pihak-pihak yang menuding adanya kriminalisasi, termasuk kelompok Roy Suryo Cs. Ia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak memperkeruh keadaan dengan tudingan baru yang tidak berdasar.
“Kalau merasa keberatan, silakan ajukan praperadilan. Jangan memancing kegaduhan publik yang justru bisa menjadi bumerang,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin undang-undang, tetapi tidak dapat digunakan untuk menyebarkan fitnah dan membuat keresahan. Akhera, kata Yeffta, akan segera menggelar forum suara masyarakat sebagai bentuk apresiasi terhadap Polda Metro Jaya atas penegakan hukum yang dianggap adil dan tidak pandang bulu.
Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi dalam konferensi pers resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik,” ujar Irjen Asep.
Delapan tersangka tersebut dibagi dua klaster:
Klaster Pertama:
* Eggi Sudjana
* Damai Hari Lubis
* Kurnia Tri Rohyani
* Rustam Efendi
* M. Rizal Fadillah
Kelimanya dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Klaster Kedua:
* Roy Suryo
* Rismon Sianipar
* Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Kasus ini bermula dari sejumlah unggahan yang menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya. Laporan pertama dibuat langsung oleh Presiden ke Polda Metro Jaya, disusul laporan tambahan di berbagai polres sebelum akhirnya diambil alih Polda.
Akhera Serukan Publik Tetap Tenang
Menutup pernyataannya, Yeffta mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap hoaks merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Mari kita dukung langkah hukum yang profesional dan objektif. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi fitnah yang memecah belah bangsa,” pungkasnya.
