Jakarta – Pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya juga akan menggelar rapat bersama kementerian terkait membahas putusan MK tersebut. Dalam hal ini dengan kementerian Setneg, kemudian Kementerian Hukum, mungkin dengan Menko Kumham dan Menko Polkam.

Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepilkadaan. Tito menegaskan bahwa Kemendagri tidak bisa membahas keputusan MK tersebut secara sepihak. Mengingat, harus dibahas secara menyeluruh bersama kementerian dan mitra kerja.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Zainal Arifin Mochtar berharap putusan tsb bisa menjadi sebuah solusi yang komprehensif bagi perbaikan demokrasi di Indonesia. Sebagai contoh, dia mengulas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menguji pasal keserentakan pemilu di UU Pemilu dan Pilkada dan isi amar putusannya memuat sejumlah persoalan.

">