JAKARTA – Komisi III DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjelaskan makna dari putusan Nomor 135/PUU-XXI/2025 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo atau Rudal mengatakan bahwa MK perlu menjelaskan putusan Nomor 135/PUU-XXI/2025 kepada DPR dan pemerintah untuk meredakan kontroversi yang terus bergulir.
Dia menilai bahwa putusan MK soal pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal itu justru mengunci bagi pembuat undang-undang. Biasanya, kata dia, putusan MK masih membuka ruang bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan.
Sementara itu, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR mengusulkan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid mengaku khawatir putusan MK yang memisah pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan daerah berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota selama 2-2,5 tahun.
Sedangkan mantan Hakim MK Patrialis Akbar menegaskan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 22E yang mengatur prinsip dasar pelaksanaan Pemilu.