Jakarta – Putusan MK terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal disambut baik berbagai pihak.
Ketua DPD Sultan B Najamudin menyatakan bahwa inovasi format proses pemilihan umum perlu terus dilakukan secara bertahap agar kualitas demokrasi Indonesia menjadi semakin baik.
Meski demikian Sultan juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih.
Mengingat jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal yang terpaut 2 tahun. Hal sama disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Mulyanto yang menilai secara umum perubahan tersebut lebih meringankan parpol mengikuti pemilu.
Pertimbangannya parpol dapat lebih fokus dan seksama dalam mempersiapkan calon capres/cawapres, cakada/cawakada, serta anggota legislatif baik untuk tingkat pusat maupun untuk tingkat daerah.