Jakarta – Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan usai masa reses.
Adapun masa reses itu berlangsung pada 25 Juli hingga 14 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, pembahasan RUU KUHAP di parlemen sedang dalam tahap menerima masukan dari beberapa elemen masyarakat.
Politikus Partai Gerindara itu mengatakan Komisi Hukum telah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk menyerap partisipasi publik terhadap RUU KUHAP selama masa reses.
Terpisah, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak DPR RI dan Pemerintah meninjau ulang RUU KUHAP. Draf yang beredar sejak awal Februari 2025 dinilai mengancam prinsip keadilan, hak asasi manusia (HAM), dan minim partisipasi publik. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyoroti sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP yang dianggap bermasalah.
Di antaranya adalah masa penangkapan yang tidak sesuai standar HAM, penghapusan ketentuan pembatalan penetapan tersangka akibat kekerasan, hingga pengakuan bersalah di tingkat penyidikan tanpa kontrol yang memadai.