Jayapura — Ketua Masyarakat Peduli Papua (MPP), Otis Rio, menegaskan bahwa ajakan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) untuk mengibarkan bendera hitam pada 15 Agustus 2025 adalah provokasi yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Otis menyatakan, pernyataan KNPB yang menyebut New York Agreement sebagai perjanjian ilegal adalah narasi lama yang terus diulang untuk membangun sentimen anti-NKRI di Papua. Padahal, dokumen tersebut merupakan kesepakatan sah internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menjadi dasar hukum integrasi Papua ke Indonesia melalui Pepera 1969.
“Ajakan mengibarkan bendera hitam bukanlah solusi. Itu hanya menghidupkan kembali konflik, memecah masyarakat, dan merusak tatanan kehidupan damai di Papua. Yang kita butuhkan saat ini adalah persatuan dan kerja sama untuk membangun tanah ini, bukan simbol-simbol perpecahan,” tegas Otis, Jumat (15/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa aksi-aksi provokatif seperti ini sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menanamkan kebencian terhadap negara, bahkan memicu kekerasan di lapangan. Menurutnya, rakyat Papua sudah cukup lelah dengan konflik berkepanjangan dan membutuhkan kedamaian untuk memajukan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan ekonomi.
“Papua adalah bagian sah dari NKRI. Tidak ada alasan untuk memisahkan diri, apalagi dengan dalih sejarah yang sudah diklarifikasi secara hukum internasional. Kita harus fokus membangun generasi muda Papua agar siap bersaing, bukan membiarkan mereka terseret isu separatis,” ujarnya.
Otis juga mengajak seluruh tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat umum di Papua untuk menolak aksi pengibaran bendera hitam dan kegiatan-kegiatan yang berpotensi memecah belah bangsa.
“Mari rayakan kemerdekaan ke-80 RI dengan bendera merah putih berkibar di seluruh tanah Papua. Tunjukkan bahwa kita adalah bagian dari bangsa yang besar, bangsa yang berdaulat,” pungkasnya.