Tvkoma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. KPK juga mencabut kartu akses masuk ke area dalam gedung bagi Endar.
“Iya ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4/2023).
“Jadi kita kembalikan lagi ke persyaratan-persyaratan internal KPK,” sambungnya.
Endar kini sudah dicopot dari KPK. Alexander mengatakan hanya pegawai KPK yang memiliki akses masuk ke dalam Gedung KPK.
“Bahwa yang bekerja di KPK yang punya akses. Itu adalah pegawainya tercatat dan diakui di KPK,” katanya.
Sebagai informasi, hanya orang yang diberi kartu akses yang dapat masuk ke area dalam gedung KPK. Jika tidak ada kartu akses, seseorang hanya bisa masuk hingga lobi gedung KPK.
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Diketahui, Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara dan menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.