Jakarta – Mahkamah Konstitusi diminta untuk membubarkan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Keberadaan Kompolnas yang semestinya menjadi pengawas Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap justru hanya menjadi juru bicara atau kepanjangan tangan Polri.

Permohonan untuk membubarkan Kompolnas diajukan oleh karyawan swasta bernama Syamsul Jahidin dan ibu rumah tangga bernama Ernawati. Sidang pendahuluan perkara Nomor 103/PUU-XXII/2025 dilaksanakan oleh panel hakim yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Sementara itu, Kompolnas akhirnya angkat bicara terkait uji materi untuk membubarkan lembaga pengawas Polri itu di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner Kompolnas RI Chairul Anam mengatakan Kompolnas selama ini sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Bahkan, selama dirinya jadi Komisioner Kompolnas, banyak kasus yang melibatkan oknum kepolisian dituntaskan dengan cepat dan transparan serta kredibel. Menurut Anam, masyarakat yang secara langsung terlibat dalam perkara itu, malah mengapresiasi kinerja Kompolnas yang berhasil membuat kasus terkait oknum Polisi berjalan dengan transparan dan tuntas.

">