Jakarta – Tak hanya kena Pergantian Antarwaktu (PAW), Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma juga berpotensi kena dampak hukum baik pidana maupun perdana, buntut kasus dugaan penggelembungan suara saat berstatus sebagai Caleg DPR Dapil IX Jateng di Pemilu 2024.
Pasalnya, pada kasus ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mencopot Manja Lestari Damanik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes dan Trio Pahlevi dari kursi Ketua Bawaslu Brebes.
“Tidak hanya proses PAW yang dilakukan tapi juga dampak hukum baik pidana ataupun perdata,” tegas Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, hari ini.
Menurutnya, proses DKPP sudah berjalan apalagi sampai terjadinya pencopotan KPU dan Bawaslu. Tentunya ini akan mengevaluasi kembali perolehan suara dari dapil tersebut.
“Apalagi ada indikasi pengelembungan suara sudah semestinya ada konsekuensi dari pengelembungan tersebut,” tuturnya.
Kata Hari, PDIP tentunya akan mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang berlaku. Meminjam peribahasa, “nila setitik rusak susu sebelanga”.
“PDIP sebagai partai pemenang menjaga kredibilitasnya apalagi persoalan harun masiku masih membayangi sampai saat ini,” katanya.
‘PDIP akan lebih melihat pendekatan hukum. Jika memang secara hukum terbukti, besar kemungkinan akan mendukung PAW dengan melihat fakta hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, DKPP telah menyatakan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin, 20 Januari 2025.
Selain sanksi pencopotan terhadap Manja dan Trio, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU Brebes yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE. Sementara untuk anggota KPU Brebes, M Muarofah nama baiknya direhabilitasi.
DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada empat anggota Bawaslu Brebes, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.