Jakarta – Sidang dalam perkara suap dan perintangan penyidikan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam kesempatan tsb, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bantah menalangi uang suap untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto mengklaim tidak tahu-menahu soal dana talangan yang dimaksud Saeful. Ia juga membantah kesaksian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo soal adanya percakapan dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Jaksa Budhi juga mencecar pertanyaan soal uang yang dititipkan ke Staf Kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi senilai Rp400 juta. Dalam hal ini, Hasto juga membantah uang tersebut dari dirinya.
Selain itu, Hasto akui bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali karena diajak mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz. Dan Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dilaksanakan pada 3 Juli 2025.