Jakarta – Sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda pembacaan Replik atau tanggapan tim JPU KPK atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hasto di PN Jakpus kemarin.
Tim Penasihat Hukum (PH) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Febridiansyah menegaskan tidak ada perintah dari Hasto menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dalam pengurusan agar Harun Masiku menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dia juga menyebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memelintir keterangan ahli terkait Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA). Febri menerangkan, anggapan JR menjadi awal terjadinya tindak pidana suap merupakan sebuah kekeliruan yang menunjukan ketidakmampuan JPU KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.
Sementara Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai Jaksa KPK tak dapat menjelaskan data Call Data Record (CDR) dari handphone Hasto. Ronny menyebut data CDR didapat tanpa lewat proses audit forensik.
Disisi lain, Jaksa KPK, Rio Vernika mengatakan, bukti elektronik berupa data CDR diperoleh dengan cara-cara yang sah, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, dengan dibuatkan berita acara penyitaan. Yaitu disita dari Ginanjar Artanto yang merupakan karyawan Telkomsel yang bertindak untuk dan atas nama Telkomsel untuk memberikan data-data CDR dalam flashdisk Sandisk 16GB dengan data terlampir.