Koma.id- Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi langkah penting bagi upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di intitusi milter. Pasalnya, UU Peradilan Militer berpeluang dimanfaatkan sebagai sarana impunitas bagi anggota TNI saat terjerat tindak pidana.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri, usai mencuat kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas).
“Sayangnya UU Peradilan Militer hanya digunakan terhadap pelanggaran disiplin dan pengusutan tindak pidana militer, bukan pidana umum,” kata Gufron dikutip Minggu (30/7/2023).
Menurutnya semua warga negara posisinya sama di depan hukum. Untuk itu sangat disayangkan jika anggota TNI layaknya punya hukum sendiri ketika melakukan tindak pidana.

“Tentu ini bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum yang dianut di Indonesia,” tutup Gufron.