Tokoh Toleransi Indonesia, Haidar Alwi menyesalkan masih adanya oknum yang melakukan pelarangan ibadah umat Kristiani. Ia meminta aparat menindak tegas para pelaku yang melakukan persekusi terhadap jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung.
“Persekusi, pelarangan ibadah bahkan tindakan kekerasan dengan tujuan pelarangan ibadah terus terjadi di negeri ini,” kata Haidar Alwi, kepada Koma.id, Selasa (21/2/2023).
Haidar Alwi menekankan pembuburan orang beribadah merupakan pelanggaran hukum.
Pasalnya, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung kebebasan hak asasi penduduknya Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang bunyinya “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
“Terjadi di Lampung itu adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran kemanusiaan. Aparat harus bertindak tegas,” tutup Presiden Haidar Alwi Intitute tersebut.
Video pembubaran ibadah umat Kristiani tersebut viral di media sosial, berdurasi 26 detik terlihat sejumlah orang mendatangi umat Kristiani sedang menjalankan misa di suatu ruangan.
Beberapa orang tampak masuk ke dalam lokasi yang sedang digelar ibadah dan membubarkan ibadah.
“https://koma.id/2023/02/21/pembubaran-orang-beribadah-kembali-terjadi-di-lampung/”