AMBON – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial GA dideportasi ke negara asalnya karena diduga terlibat gerakan separatisme di Maluku.

Kepala Kantor Imigrasi I TPI Ambon Abdulraab Ely menyatakan pendeportasian GA karena diduga memiliki hubungan dengan Republik Maluku Selatan (RMS) dan terlibat dalam upaya menghasut warga salah satu desa di Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah untuk merayakan HUT RMS pada 25 April 2023 lalu.

“WNA Belanda ini dideporasi karena memprovokasi dan mendoktrin warga Desa Aboru untuk menaikkan bendera RMS,” kata Ely kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2023).

Ely menjelaskan pendeportasian terhadap GA berawal saat pihak Imigrasi Ambon mendapat informasi dari Kapolresta Pulau Ambon dan Kapolda Maluku bahwa GA telah memprovokasi warga Aboru untuk menggelar pawai dan mengibarkan bendera RMS di desa tersebut pada 25 April 2023, bertepatan dengan HUT RMS.

">

“Keesokan harinya kita juga dapat informasi bahwa orang asing tersebut akan berangkat ke luar Ambon menaiki pesawat pada 26 April,” katanya.

Keberadaan GA sempat hilang dari pantauan sehingga pihak kepolisian memilih berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Ambon dan juga pihak Lanud Pattimura guna mengawasi pergerakan yang bersangkutan di Bandara Pattimura Ambon.

“Tim intelijen dari Imigrasi Ambon bersama Polda Maluku dan intel Lanud Pattimura kemudian melakukan pengawasan dengan memeriksa manifest keberangkatan setiap calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Pattimura,” ungkapnya.

Namun pengawasan yang dilakukan itu belum membuahkan hasil.

Keesokan harinya 27 April 2023, tim gabungan akhirnya menangkap GA di sebuah rumah milik keluarganya di kawasan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon setelah berkoordinasi dengan pihak pemilik rumah.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, GA bersama istrinya datang ke Maluku melalui bandara Internasional Pattimura.

“Keduanya datang ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor visa on Arrival,” sebutnya.

Ely menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya telah melakukan rapat bersama Polda Maluku BIN Daerah Maluku, Kodam Pattimura, Kesbangol dan berbagai instansi terkait lainnya. Hasilnya pihaknya mengambil keputusan untuk mendeportasi yang bersnagkutan.

“Tidak ada bukti-bukti untuk dilakukan tindakan pro justitia terhadap GA ini akan tetapi yang bersangkutan tetap diberikan efek jera yakni tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal,” ungkapnya.