Palembang – Setelah mendengar putusan dari ketua majelis hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari dalam sidang lanjutan penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Diputuskan oleh majelis hakim terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, dihukum 3,6 tahun bui dan dipecat dari kesatuan dan dikenakan membayar denda Rp10.000.
Peltu Yun Hery Lubis menerima putusan majelis Hakim meski dengan raut wajah tegang.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus mengatakan pikir-pikir. Sama hal yang ucapkan oditur militer usai sidang digelar mengatakan pikir pikir.

Usai sidang, kuasa hukum korban yakni Putri Maya Rumanti mengatakan, oditur militer yang akan melakukan upaya hukum terkait putusan majelis hakim yang memvonis Peltu Yun Hery Lubis dihukum penjara 3,6 tahun.
“Ketika kita dengarkan tadi usai sidang lanjutan Oditur militer bilang pikir-pikir kita tunggu saja,” ucap putri.
Putri mengatakan, terkait putusan ini pihak dan keluarga senang, Selain terdakwa dikenakan 3,6 tahun penjara, terdakwa juga dipecat dari kesatuan dan membayar denda Rp10.000.
Baca Juga: Buka Perjudian di Way Kanan Lampung, Peltu Yun Herry Lubis Divonis 3,5 Bui dan Dipecat
“Saya dan keluarga korban senang mendengarnya, terdakwa dipecat dari kesatuan,” tegasnya.
Untuk perihal hukuman penjara 3,6 tahun, pihaknya memang kurang puas, namun mau gimana lagi karena dakwaan hanya 303 (perjudian –red).
“Kita tunggu saja jawaban dari Oditur militer update-nya, ” tutupnya.